Pramuka
merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda
(siaga, penggalang, penegak), anggota dewasa muda (pandega), anggota dewasa
(Pembina pramuka, pelatih, Pembina profesional, pamong SAKA, instruktur SAKA,
pimpinan SAKA, andalan dan anggota MABI. Kepramukaan adalah proses pendidikan
di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga, dalam bentuk
kegiatan menarrik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode
kepramukaan. Sedangkan Gerakan Pramuka adalah Gerakan (Lembaga) Pendidikan yang
komplementer dan suplementer (melengkapi dan memenuhi pendidikan yang diperoleh
anak/remaja/pemuda di rumah dan di sekolah), pada segmen yang belum ditangani
oleh lembaga pendidikan lain yang pelaksanaannya mengunakan prinsip dasar
kepramukaan dan metode kepramukaan; di Alam Terbuka (outdoor activities), dan
yang sekaligus dapat menjadi upaya “self education” bagi dan oleh
anak/remaja/pemuda/pramuka sendiri.
Gerakan
Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan
bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai
sepenuhnya potensi-potensi spiritual, sosial, intelektual dan fisiknya, agar
mereka bisa:
· Membentuk,
kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
· Menanamkan
semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
· Meningkatkan
keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang
bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin
bangsa yang handal pada masa depan.
Gerakan
Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
· Iman
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
· Peduli
terhadap dirinya pribadi
· Taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode
kepramukaan merupakan cara memberikan pendidikan watak kepada anggota
muda,yaitu dengan:
· Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
· Belajar
sambil melakukan kegiatan yang menyenangkan atau menghibur
· Sistem
berkelompok
· Kegiatan
yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
· Kegiatan
di alam terbuka
· Sistem
tanda kecakapan
· Sistem
satuan terpisah untuk putera dan puteri
· Kiasan
Dasar
Di
dalam pramuka bukanlah materi atau isi pelajaran yang lebih dipentingkan
melainkan melahirkan dan menumbuhkan sikap-sikap serta perbuatan-perbuatan yang
baik yang akan membentuk intelegensia, kekuatan jasmani dan karakter dari diri
tersebut. Hal tersebut terlihat pada cara kerja regu dan kelompok
penggalang,dimana mereka diajak untuk bekerja sama dalam satu tim dalam
mencapai satu tujuan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut dapat terlihat
latihan dalam berdemokrasi, bahkan itu adalah demokrasi pancasila dalam
praktiknya.
Berdasarkan
resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka
kepanduan mempunyai tiga sifat atau ciri khas (materi OPP 34,UM), yaitu :
· Nasional,
yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara
haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
· Internasional,
yang berarti bahwa organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di negara manapun
di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan
antara sesama pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/ agama,
golongan, tingkat, suku, dan bangsa.
· Universal,
yang berarti bahwa kepanduan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik
anak-anak dari bangsa apa saja.
Jika
kita mengacu pada arti kiasan lambang gerakan pramuka yakni nyiur, ia dapat
tumbuh dimana saja yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan
dirinya dengan keadaan sekeliling dimanapun ia berada dan dalam keadaan yang
bagaimanapun juga. Pramuka adalah wadah pelatihan dan pendidikan yang
menghasilkan atau mencetak generasi yang mampu hidup berdampingan dengan
sekelilingnya dan dalam keadaan apapun yang tidak hanya bisa bergantung kepada
orang lain.
Ada
23 karakter peserta didik yang tercantum dalam Dasa Darma Pramuka, yaitu :
1. Religius,
2. Cinta
alam,
3. Kasih
sayang sesama manusia,
4. Patriot
yang sopar,
5. Ksatria,
6. Patuh,
7. Suka
bermusyawarah,
8. Rela
menolong,
9. Tabah,
10. Rajin,
11. Terampil,
12. Gembira,
13. Hemat,
14. Cermat,
15. Bersahaja,
16. Disiplin,
17. Berani,
18. Setia,
19. Bertanggung
jawab,
20. Dapat
dipercaya,
21. Suci
dalam pikiran,
22. Suci
dalam perkataan,
23. Suci
dalam perbuatan.
Dari
paparan di atas, secara tersirat maupun tersurat pendidikan karakter sudah ada
dalam pramuka. Pramuka telah mengajarkan pendidikan karakter sejak berdirinya
kepanduan ini, jauh sebelum isu pendidikan karakter marak di
Indonesia. Dengan adanya pramuka di satuan pendidikan dan keberadaanya
tidak hanya sebatas papan nomor gudep, tetapi di dalamnya terdapat kegiatan
rutin yang berkesinambungan, maka disadari/tidak dan secara langsung/tidak
langsung penanaman pendidikan karakter dengan indikator 23 karakter di atas
sudah berjalan seiring dengan berjalannya proses kepramukaan tersebut.
Gerakan
pramuka dalam melaksanakan fungsinya sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi
kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggung jawab, mampu mengisi kemerdekaan nasional dan membangun dunia yang
lebih baik. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tentu memerlukan suatu
perencanaan dan program yang strategik dan berkesinambungan berupa kebijakan
dan prioritas program yang dituangkan dalam Rencana Strategik (Renstra) Gerakan
Pramuka.
Kepanduan
atau pramuka merupakan wadah gerak bagi peserta didik dibawah pimpinan mereka
sendiri dalam rangka melakukan kegiatan – kegiatan yang positif, inovatif dan
produktif yang akan membantu mereka dalam mengembangkan fungsi kewarganegaraan
dengan daya tarik dalam lingkungan.
Dewasa
ini ada sebuah kenyataan yang teramat pahit atau mungkin juga sebuah cobaan dan
tantangan yang teramat berat, ketika semakin banyak jumlah remaja penyandang
masalah sosial. Mereka terjebak kedalam perilaku yang menyimpang dan telah
larut menghambakan dirinya kepada tata nilai asing. Mereka berpotensi
untuk menimbulkan berbagai problema sosial di masyarakat. Di samping itu secara
internal, terdapat pula ketidaksiapan mental dan rohani pada sebagian remaja,
sehingga mereka gagal untuk mempertahankan diri dari pengaruh negatif yang
menyesatkan.
Dari
sini Pramuka berperan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara
melaksanakan semua prinsip dasar yang sudah tertuang pada AD/ART. Sehingga,
dengan begitu problema di masyarakat yang sebagian besar dialami, dan
disebabkan oleh kaum muda dapat diminimalisir ataupun dimusnahkan agar tercipta
masyarakat yang makmur dan terorganisir dengan baik. Serta terjaganya generasi
muda dari ancaman-ancaman era globalisasi yang semakin besar memiliki ancaman
untuk menjerumuskan generasi muda.
Satu
hal yang menggembirakan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2010 DPR akhirnya
mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Gerakan Pramuka menjadi
Undang-undang. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng,
menjelaskan, UU tentang Gerakan Pramuka akan menjadi dasar hukum untuk
memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka. Sejak awal, kata Andi,
Pemerintah menyambut baik RUU yang merupakan usulan inisiatif DPR tersebut.
“Dengan adanya Undang-undang ini, Gerakan Pramuka menjadi memiliki payung
hukum,” tambah Andi. (Republika OnLine Selasa, 26 Oktober 2010, 18:53 WIB ”DPR
akhirnya Sahkan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka”). Selain itu, beredar
wacana bahwa Pramuka akan dijadikan mata pelajaran wajib di tingkat Sekolah
Dasar. Hal tersebut akan disahkan dan dimasukkan dalam kurikulum yang akan
datang, yaitu kurikulum 2013. Ini merupakan langkah yang baik untuk membangun
karakter bangsa Indonesia yang kuat.